Apa Itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses kepabeanan (jika diperlukan)
NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
⚙️ Apa Itu OSS RBA?
OSS RBA (Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai diberlakukan sejak 2021 dan terus diperbarui. Dengan sistem ini, izin usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah, atau tinggi, yang menentukan apakah pelaku usaha cukup dengan NIB saja atau memerlukan izin tambahan.
✅ Syarat Mendapatkan NIB (2025)
Berikut dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB:
- NIK (untuk usaha perorangan) atau data badan hukum (untuk PT/CV)
- NPWP pribadi atau badan usaha
- Alamat lengkap tempat usaha
- Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
- Nomor telepon & email aktif
🛠️ Langkah-Langkah Pengajuan NIB Melalui OSS RBA
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id
- Buat akun OSS sesuai jenis usaha (perorangan / badan usaha)
- Login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Isi data profil usaha
- Pilih KBLI sesuai jenis usaha Anda
- Sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko
- Jika termasuk risiko rendah, NIB akan langsung terbit tanpa izin tambahan
- Unduh NIB dan Sertifikat Standar (jika tersedia)