Kenapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Mulai Oktober 2024, pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk memiliki Sertifikat Halal. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menjadi syarat utama dalam membangun kepercayaan konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.
✅ Manfaat Sertifikat Halal untuk UMKM
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Memudahkan masuk ke ritel modern, marketplace, dan ekspor
- Menunjukkan komitmen terhadap standar mutu dan kebersihan
- Mencegah sanksi hukum akibat pelanggaran peraturan halal
📝 Persyaratan Umum untuk Pengajuan Sertifikat Halal
- Data Pelaku Usaha: NIK, NPWP, dan informasi usaha
- Produk: Daftar produk yang akan disertifikasi
- Bahan Baku: Daftar bahan, asal, dan sertifikasi halal bahan (jika ada)
- Proses Produksi: Alur dan lokasi produksi
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Komitmen menjalankan sistem halal secara berkelanjutan
🛠️ Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM (Update 2025)
1. Registrasi di SIHALAL
- Kunjungi situs resmi: https://ptsp.halal.go.id
- Buat akun pelaku usaha
- Isi data usaha dan unggah dokumen pendukung
2. Pilih Mekanisme Sertifikasi
- Self Declare (Deklarasi Mandiri) → Gratis untuk UMK
- Regular (Melalui LPH dan Auditor Halal) → Biaya mulai Rp300.000–Rp2.000.000
3. Unggah Dokumen
- Rincian produk, bahan baku, proses, dan SJPH
4. Audit Halal (jika diperlukan)
- Diperlukan jika memilih mekanisme reguler
5. Penerbitan Sertifikat
- Sertifikat diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama maksimal dalam 21 hari kerja
📎 Catatan Penting
- Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun
- Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis
- Self-declare hanya berlaku untuk usaha skala mikro & kecil yang memenuhi syarat
❗ Tantangan yang Sering Dihadapi UMKM
- Kurangnya pemahaman tentang sistem halal
- Dokumen tidak lengkap
- Proses pengisian data online yang membingungkan
- Kesalahan dalam identifikasi bahan tidak halal
💡 Solusi dari Legalitas Online Indonesia
Kami menyediakan layanan pendampingan pengurusan Sertifikat Halal mulai dari konsultasi hingga terbitnya sertifikat. Cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin fokus pada produksi tanpa repot urus birokrasi.
✔️ Self Declare & Sertifikasi Reguler
✔️ Bantuan input SIHALAL
✔️ Edukasi dan penyusunan SJPH
✔️ Gratis konsultasi awal